Kemendikbudristek Tutup Paksa 23 Kampus, 29 Lainnya dalam Evaluasi

Terbukti melakukan pelanggaran berat, Kemendikbudristek menutup paksa 23 perguruan tinggi bermasalah dan sedang melakukan evaluasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Sanksi tegas yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera. Ini terbukti, pelanggaran dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi masih tetap terjadi. Kabar terbaru, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

Kemendikbudristek terpaksa menutup perguruan tinggi tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara mahasiswa yang masih kuliah pada 23 kampus bermasalah itu akan dilakukan pemindahan ke kampus lain. Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbudristek saat ini juga sedang melakukan evaluasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.

Mengutip Kompas.com, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah. Kuliah itu, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer keperguruan tinggi yang baru.

“Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” katanya, Jumat (2/6) lalu.

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat. “Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu,” katanya.

Menurut Prof. Nizam, kampus yang ditutup tersebut melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya. “Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” tutur Prof. Nizam.

Ia menegaskan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah. Kemendikbudristek tidak bisa mengungkap nama kampus yang ditutup.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menambahkan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. “Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut,” katanya. *