Revisi UU Desa harus Mengedepankan Kepentingan Desa

Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein saatmembuka RDPU tersebut, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/6).
Jakarta (Lokapalanews.com) – Komite I Bidang  DPD RI melihat rencana revisi UU Desa harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Institute For Research Empowerment (IRE) dan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto membahas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pada RDPU tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Darmansyah Husein memaparkan, setelah sembilan tahun (2014-2023) penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa. Salah satunya adalah dengan dialokasikannya dana desa dari APBN sebagai stimulus bagi upaya memajukan dan mensejahterakan desa. Berbagai hal yang sudah dicapai tersebut hendaknya perlu terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera sebagaimana yang menjadi amanat Undang-Undang Desa tersebut.

“Namun, tentunya masih terdapat berbagai catatan kritis terhadap implementasinya, catatan kritis ini diharapkan dapat memberikan arah yang benar dan ‘tegak lurus’ dengan Undang-Undang Desa yang telah disusun dengan baik tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein dalam membuka RDPU tersebut, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dilansir dari InfoPublik, Senin (5/6).

Baca juga:  Ekonomi Berkelanjutan Jadi Kunci Pariwisata Indonesia Sebagai Destinasi Global