Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). KPK mengantongi informasi rumah mewah di Pejaten tersebut dibeli AP menggunakan uang yang berasal dari rekening istrinya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Rabu (14/6).
Lanjut Ali, informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.
“Kedua saksi menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan, sumber uang di duga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. “Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam TPK gratifikasi pejabat bea cukai dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Lima saksi yang diperiksa atas nama Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta). Lima saksi itu dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” kata Ali.
Sambung Ali, satu saksi lagi atas nama Kamariah (ibu rumah tangga). “Saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” tuturnya.
Ali juga menjelaskan, enam saksi yang diperiksa dilakukan di Polresta Barelang, Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. *