Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan hutang-hutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Amin menyebutkan, salah satu hutang BUMN yang masih belum diselesaikan adalah hutang BUMN PT Istaka Karya dan PT Indah Karya.
“Uang satu atau dua triliun bagi pemerintah itu sangat kecil tapi dana 100 atau 200 juta bagi pengusaha mikro dan kecil itu menyangkut urusan hidup dan mati,” ujar Amin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Amin, dalam kesempatan tersebut menyebut, PT Istaka Karya meninggalkan hutang yang belum dibayar sejumlah Rp400 miliar kepada 160 orang yang bahkan belum dibayar sudah lebih dari 10 tahun. “Mereka (korban Istaka Karya) adalah para pengusaha kecil yang telah melaksanakan pekerjaan mereka dengan sangat professional dan hasil pekerjaan mereka baik berupa jalan maupun jembatan atau fasilitas umum lainnya sudah dinikmati oleh masyarakat luas,” jelasnya, dilansir dari Parlementaria.
Selain itu, korban PT Indah Karya sendiri berjumlah 37 orang yang merupakan supplier kayu sengon, dengan hutang Indah Karya sebesar Rp9 miliar. “Masalahnya adalah mereka membeli kayu sengon dari para petani dan modal sebagian dari mereka berasal dari pinjaman bank. Mereka sangat menderita lahir batin karena dikejar-kejar oleh para petani dan aset mereka sebagian terancam disita oleh bank,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.
Untuk itu, Amin mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, korban kedua BUMN tersebut dapat mendapatkan haknya dengan layak. “Jangan ada bahasa yang berkembang di masyarakat dan juga rakyat-rakyat yang menjadi korban pengelola BUMN ini mereka menyatakan bahwa kami semua ini dizalimi oleh pengelola BUMN, kami semua ini dizalimi oleh pemerintah,” tutupnya.
Diketahui, pada Selasa (13/6) lalu, Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) menyampaikan keluhannya terhadap permasalahan piutang yang belum dibayarkan oleh BUMN PT Istaka Karya selama 10 tahun lebih. Komisi VI dalam RDPU tersebut berkomitmen akan membantu penyelesaian permasalahan tersebut dengan berkomunikasi dengan pemerintah. *