Hukum  

Kasus Pencurian Motor di Desa Baluk Berhasil Diungkap Polres Jembrana

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jembrana, Senin (26/6).

Jembrana (Lokapalanews.com) – Polres Jembrana menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ.

Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana dan Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana, Senin (26/6) mengungkapkan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dengan TKP di halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu sekira pukul 19.00 Wita.

Ia mengatakan, adapun sebagai pelaku adalah I Kadek AD asal Seririt, Buleleng.

Kasat Reskrim Androyuan Elim, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Jembrana mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Denpasar sehingga pada Sabtu (24/6) sekira pukul 16.00 Wita pelaku ditangkap bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Danau Poso, Kel./Ds. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

“Sebagai modus operandinya yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita pelaku datang dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan seorang diri untuk menjahit celana dan pada saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga timbulah niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap Kasat.

Sebagai motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor.

Terhadap pelaku I Kadek AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. *

 

Penulis: Eddy S