Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mengawal Environmental Governance atau Tata Kelola Lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon Indonesia, khususnya di Sektor Kehutanan.
“Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance itu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangannya terkait Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, pada Rabu (28/6).
Menteri Siti mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon yang telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Sedangkan Environmental Governance merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.
Tata kelola lingkungan yang baik ini mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
“Kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, sektor swasta (private sector) dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable,” tutur Siti Nurbaya, dilansir dari InfoPublik.
Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, elemen kunci dalam Environmental Governance mencakup; 1. Melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan; 2. Konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan; 3. Menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya serta mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).
Dia juga mengungkapkan beberapa prinsip dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak, termasuk dampak perubahan iklim, yaitu: Prinsip Environmental Governance, Prinsip Sustainable Forest Management dan Prinsip Carbon Governance.
“Pemerintah Indonesia berpegang pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” tegas Siti Nurbaya.
“Komitmen kepada internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, selain kita juga menimba manfaat dari kerjasama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya,” tandas Menteri LHK.
Turut hadir bersama Menteri LHK pada Sosialisasi ini, Kepala BRGM, Dirjen PPI, Dirjen PHL, Dirjen PSLB3, Plt. Dirjen PKTL, Direktur Utama BPDLH, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, dan Kepala UPT Lingkup KLHK. *