Jakarta (Lokapalanews.com) – Dalam periode bulan Juni 2023, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang menonjol. 13 orang Pelaku berhasi diamankan dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 6-20 tahun serta denda minimal 1 milyar hingga maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Divisi Humas Polri, barang bukti sebanyak 428 kg sabu atau 428.000 gram diperkirakan dapat mempengaruhi sekitar 2.140.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang setiap harinya. Sementara itu, 162.932 butir ekstasi diperkirakan dapat mempengaruhi sekitar 162.932 jiwa manusia, dengan asumsi 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang setiap harinya. Dengan demikian, total jiwa yang berhasil diselamatkan dari dampak negatif narkotika dalam kasus ini mencapai 2.302.932 jiwa.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pengungkapan 348 kg sabu di wilayah hukum Polda Aceh. Modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan narkotika ini adalah melalui jalur laut, tepatnya perairan Aceh, dengan barang berasal dari Malaysia.
Kasus kedua melibatkan pengungkapan 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi di wilayah hukum Polda Riau. Modus operandi serupa, yakni penyelundupan narkotika melalui jalur laut, kali ini perairan Riau dengan asal barang yang sama, yaitu Malaysia.
Kasus ketiga melibatkan pengungkapan 140 ribu butir ekstasi di wilayah Mabes Polri dan Polda Bali. Modus operandi yang dilakukan adalah pengiriman narkotika jenis ekstasi dari luar negeri, khususnya Brasil, untuk dipasarkan di Indonesia.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. *