Jembrana (Lokapalanews.com) – Satreskrim Polres Jembrana kembali menggeber pengungkapan tindakan kriminal di Aula Mapolres Jembrana, Kamis 6 Juli 2023. Adalah kasus penipuan/penggelapan penjualan sepeda motor yang dilakukan I Kadek Agus Suardika (32). Modusnya adalah pura-pura menjadi pembeli motor, namun saat transaksi justru dibawa kabur dengan rencana dijual. Dan untuk mengelabui petugas, ia sempat bersembunyi di kos temannnya wilayah Desa Delod Berawah.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menyampaikan, peristiwa penipuan/penggelapan ini bermula dari seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) hendak menjual sepeda motor dengan harga belasan juta.
Karena korban sibuk mendampingi orangtuanya berobat di Denpasar, ia meminta rekannya untuk membantu menjualnya. Mendapat mandat tersebut, rekannya (saksi) langsung menawarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial (medsos).
Hingga akhirnya, pelaku Kadek Agus Suardika mengirim pesan kepada si penjual. Pelaku mengaku berminat dengan sepeda motor yang diposting saksi.
“Setelah komunikasi via WhatsApp, saksi sepakati harga dengan pelaku dan janjian bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Yehembang Kangin,” ungkapnya didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat menggelar perkara kasus tersebut, Kamis 6 Juli 2023.
Setelah bertemu, kata dia, pelaku mengawali transaksi dengan menanyakan identitas dari kendaraan tersebut kepada saksi pada Sabtu 2 Juli 2023. Selanjutnya, ia meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan test drive mesin motor. Ternyata, saat itu pelaku membawa kabur motor tersebut. “Saksi ini sempat menunggu 30 menit ternyata tidak balik sehingga dilaporkan ke kami,” paparnya.
Berdasarkan laporan tersebut dan informasi dari saksi serta korban, Unit I Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil membekuk pelaku di kos temannya di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo lengkap dengan barang bukti sepeda motor nomor polisi DK 6243 ZT serta identitas kendaraannya, Selasa 4 Juli 2023 sore.
“Jadi pelaku ini mengakui pernah melakukan tindakan yang sama (penggelapan/penipuan) di daerah Tabanan. Tapi kami masih koordinasi dengan pihak Polres Tabanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswata ini disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan drngan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Sementara masih terus kita dalami sembari koordinasi dengan polres lainnya terkait hal yang sama,” pungkasnya. *