Hukum  

Ini 14 Pelanggaran yang Ditilang Polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman

Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Patuh Jaya 2023 per Senin (10/7). Sebanyak 2.938 personel akan diterjunkan guna meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7).

Advertising

Dilansir dari Humas Polri, Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan hingga 23 Juli 2023. Berikut target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi:

Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. *

Jelajahi objek wisata terbaik di Inggris dengan produk terlaris kami! Dari Tower of London hingga Stonehenge dan London Eye, temukan landmark budaya terbaik, situs bersejarah, dan pengalaman mendebarkan untuk perjalanan yang tak terlupakan.

 

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Advertising