Hukum  

Ditangkap, Suami Jual Istri kepada Lelaki Hidung Belang

Polresta Surakarta menangkap suami asal Gunungkidul tega menjual isterinya untuk berhubungan badan di sebuah hotel Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Surakarta (Lokapalanews.com) – Suami asal Gunungkidul tega menjual isterinya untuk berhubungan badan di sebuah hotel Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.IK., M.H., M.Si., dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku suami berinisial YF (30) dan istri berinisial PP (28), telah melaksanakan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

Suami menjual istrinya menggunakan platform media sosial dengan menawarkan ke pelanggan dengan judul “wild wife”.

“Melakukan aksinya dalam kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan. Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan,” kata Kombes. Pol. Iwan, belum lama ini.

Selama kurun waktu satu tahun, mereka telah melakukan aksinya selama sepuluh kali, di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Setiap kali “dijual” tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000. Saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.

“Pelaku berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bukan sebatas mengantar. Tapi pelaku berada di dalam kamar hotel, kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya,” ungkap Kapolresta.

Selain itu, pelaku juga memvideokan isterinya bersama lelaki lain untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun. *