Hukum  

Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Rokok tanpa Pita Cukai

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, S.H. dan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana memberikan keterangan terkait kasus penyelundukan rokok tanpa pita nea cukai.

Jembrana (Lokapalanews.com) – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai. Seizin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, S.H. dan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (11/7) pukul 17.00 Wita, yang mana terlapor dengan Inisial MAI.

“Barang bukti yang diamankan berupa rokok merek LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, rokok merk Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus, dan rokok merk Luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kronologinya, Selasa, 11 Juli 2023 pukul 17.00 Wita pada saat Anggota Unit Laka Polres Jembrana melaksanakan pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan 1 (satu) unit mobil Pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF yang terlibat laka lantas dengan korban meninggal dunia, saat dilakukan pengecekan ditemukan muatan pada mobil Pickup tersebut memuat rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan 2 merk rokok yaitu LM dan Luxio.

Atas dasar penemuan tersebut Unit Laka menghubungi pelapor kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap barang temuan berupa rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dan dari keterangan terlapor kendaraan Pickup tersebut memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1,8 juta, namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp 500.000 sisanya setelah barang sampai tujuan. Sedangkan sopir kendaraan tersebut yang berinisial AD saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Jembrana. *