Jakarta (Lokapalanews.com) – Di era digital saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Salah satu modus terbarunya yakni salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Melihat fenomena itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
“Modus penipuan saat ini semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan,” kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, Sabtu (15/7/2023).
Dilansir dari InfoPublik, Okki menjelaskan dalam modus baru salah transfer uang, pelaku penipuan akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, lalu menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
Mereka akan meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain. Namun, saat korban mengembalikan uang, malah harus menanggung beban tagihan dari pinjaman online yang tidak dilakukannya.
Terkait hal itu, Okki pun memberikan beberapa saran kepada masyarakat untuk menghindari penipuan modus baru tersebut. Pertama, abaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya.
Kedua, jika sudah terlanjur menerima transfer tersebut, segera hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut. Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dan ketiga, bagi nasabah BNI yang menerima modus penipuan semacam itu, diharapkan segera menghubungi BNI melalui kontak resmi, yaitu 1500046, WhatsApp 08115881946, dan email bnicall@bni.co.id.
“Dengan tetap waspada dan berhati-hati, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang-orang terdekat dari ancaman penipuan online yang semakin canggih dan merugikan,” pungkasnya. *