Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keduanya diperiksa untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Dua saksi yang diperiksa merupakan orang dilingkungan Kementerian ESDM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Selasa (18/7/2023).
Sambung Ali, satu saksi yang diperiksa atas nama Richa Dameria (PNS bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI) “Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan besaran uang Tukin yang diterima Tersangka PAG,” terangnya.
Lanjut Ali, satu saksi lagi atas nama Syahrul Ramadhan (Housekeeping yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI). “Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang Tersangka PAG,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.
“Cegah itu adalah yang pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terangnya. *