Hukum  

Pencuri Hewan di Seririt Dibekuk Polisi

Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, S.H., memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pencurian hewan di Seririt.

Buleleng (Lokapalanews.com) – Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) ekor kambing di kandang kambing milik I Nengah Sukadarma di Desa Unggahan, Seririt pada 30 Juni 2023 lalu dan 4 (empat) ekor kambing milik I Putu Sianta, yang terjadi 4 Juli 2023, petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IB Putu Permana Dwija Putra, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit Reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residivis) berinisial NGR DS asal Seririt dan berhasil diamankan di daerah Sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. *L-002