“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Wamen Nezar Patria, penyusunan regulasi Publisher Right merupakan Upaya pemerintah dalam membangun keberlanjutan atau sustainability industri media nasional di tengah disrupsi digital.
Oleh karena itu, kerja sama bisnis antara media dengan pemilik platform digital dinilai menjadi hal yang paling penting dalam memajukan industri media.
“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news itulah yang dikomersialisasi,” jelasnya.
Sedangkan terkait algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
“Masalah itulah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” jelasnya
Lebih lanjut Wamenkominfo juga menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri atas lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan pemerintah.
Komite Independen dinilai memiliki peran strategis sebagai penengah diantara industri media dan platform digital.
“Isinya (Komite Independen) diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian,” jelas Wamen Nezar Patria.
“Nanti komite akan bekerja dipilih untuk tiga tahun sekali, kemudian kalau ada satu konten yang menurut komite ini harus ‘ditertibkan’ mereka akan melaporkan ke Menteri Kominfo dan oleh Menteri akan dipakai perangkat-perangkat yang selama ini dimiliki baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar,” ujar Budi Arie. *