Jakarta (Lokapalanews.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengapresiasi kejelian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).
“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
“Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” katanya.
Menurut Mahfud, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu.
“Mark-up atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023). *
Menko Polhukam Apresiasi Kinerja KPK
Tetapkan Tersangka Kasus Basarnas