Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Rabu (9/8).
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Rabu (9/8).
Ia mengatakan, tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi.
Sebelumnya, GS divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat.
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. GS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA). *