Hukum  

Diringkus, Pengedar Sabu-sabu, Barang Bukti Hampir 16 Gram

Bandung (Lokapalanews.com) – Perang terhadap peredaran narkotika gencar dilakukan kepolisian. Selain mengandalkan penyelidikan internal, kepolisian juga melibatkan masyarakat luas dalam memerangi narkotika.

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Berkolaborasi dengan warga, polisi mampu mengungkap peredaran sabu yang cukup besar di Wilayah Kota Santri Tasikmalaya.

Polisi mengamankan pengedar sabu bernama oby Fresnaldi yang ditangkap di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu hampir 15,96 gram.

“Tersangka ini mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu, yang mana ini barang buktinya kami amankan sebanyak 15,96 gram sabu-sabu,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K., M.M., Senin (14/8).

Kapolres menambahkan “Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat mengungkap peredaran sabu di wilayah Polres Tasikmalaya. Pengedar sabu sudah kami tangkap,”.

Pintarnya tersangka menggunakan cara Cash On Delivery (COD) serta sistem tempel untuk bertransaksi. Tetapi Tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggan melainkan hanya menyimpan barang haram di tempat yang sudah disepakati.

“Kami masih melakukan pengembangan, karena modusnya sama seperti yang sebelumnya kami amankan, ada yang dikirim melalui Cash on Delivery (COD), ada juga yang dengan sistem tempel,” Ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 800 juta sampai 8 miliar,” jelas Kapolres.

Tak hanya Sabu, Petugas juga mengungkap peredaran obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi juga mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni Deni Maulana (DM), Refi Arifin (RF) di wilayah Singaparna.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau sintetis, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” pungkas Suhardi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengutarakan, dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna. “Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya pada detikjabar, Selasa (14/8/23).

Dari kedua Tersangka berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. *

Editor: I Made Suyasa