Hukum  

Polisi Bongkar Aksi Penyebaran Konten VGK

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus video gay kids (VGK). Kedua tersangka tersebut adalah LNH dan R.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus video gay kids (VGK). Kedua tersangka tersebut adalah LNH dan R.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum LNH menjual VGK dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK share. Namun, akun tersebut telah dihapus oleh anak berkonflik hukum sendiri.

Advertising

“Pelaku sendiri adalah adminnya, setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/8).

Kemudian, bila ada yang membeli anak berkonflik hukum akan memasukkan ke grup atas nama VIP VGK XIEHUALIAN dan VGKC. Dalam menjajakan video tersebut, terdapat beberapa paket penjualan yang ditawarkan.

Jelajahi objek wisata terbaik di Inggris dengan produk terlaris kami! Dari Tower of London hingga Stonehenge dan London Eye, temukan landmark budaya terbaik, situs bersejarah, dan pengalaman mendebarkan untuk perjalanan yang tak terlupakan.

Menurut Direktur, untuk anak berkonflik hukum R berperan menjadi admin telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn yang mempromosikan video pornografi LGBT, serta @VGK INDONESIA sebagai media promosi.

Ia menambahkan, motif anak berkonflik hukum LNH adalah ekonomi. Sementara R memang ada sesuatu hal yang berbeda dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Jelajahi objek wisata terbaik di UEA dengan produk terlaris kami! Dari Burj Khalifa hingga Ferrari World dan Louvre Abu Dhabi, temukan permata budaya, taman hiburan, dan petualangan gurun terbaik untuk perjalanan yang tak terlupakan.

“Ini kami sangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya. *

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Advertising