Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menilai perlu ada batasan mengenai regulasi BI Checking. Lantaran, menurut Direktur Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam kegiatan kunjungan kerja BAKN DPR RI dalam Penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Pernyetaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN di Bandung, Selasa (18/8) menyatakan salah satu hambatan dalam penyaluran KPR saat ini adalah masyarakat terhalang oleh BI Checking terutama dengan maraknya pinjol saat ini.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang. Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR RI.
“Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan BI checking itu. Memang saya melihat BI checking itu sendiri kan petunjuk teknisnya ada di Otoritas Jasa Keuangan kementerian keuangan dan Bank Indonesia itu sendiri,” ujar Wahyu dilansir dari Parlementaria.
Untuk itu, politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap ke depannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat. “Misalnya kalau pinjaman di atas 200 juta atau mungkin di atas satu miliar baru itu membutuhkan BI checking. Jadi janganlah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, mau kredit rumah sehat yang 125, 150 BI checking, nanti mau dapat kredit kur BI checking, kredit UMKM BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman,” pungkasnya. *