Hukum  

Bareskrim Polri Tangkap 11 Penyedia Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di Denpasar, Kamis (7/9/23).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di Denpasar, Kamis (7/9/23).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni menyatakan, kasus ini berhasil ditangkap dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap 1 koordinator beserta dengan 10 operator judi online.

“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap Wadir Siber Bareskrim Polri, Jumat (8/9).

Lebih lanjut Wadir Siber memaparkan, pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya. Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditambahkan Wadir, dalam penindakan judi online ini pihaknya sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.

Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan. Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif. *