Jakarta (Lokapalanews.com) – Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menerangkan, kini dirinya dan tim tengah dalam perjalanan membawa Dito Mahendra. “Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Dilansir Tribratanews, Dito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak awal perkara tersebut, pacar Nindy Ayunda tersebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini Dito Mahendra ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. *