Hukum  

KPK: Zero Corruption Dimulai dari Kesadaran Antikorupsi

KPK hadir dalam kuliah umum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar. Bertema “Paradigma dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Cita-cita bangsa untuk memberantas korupsi dan menjadikan Indonesia dengan negara zero corruption bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Dengan strategi yang tepat serta keterlibatan seluruh pihak secara positif, budaya, dan kesadaran antikorupsi akan tumbuh dan menjadi pembuka jalan ke arah cita-cita tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari InfoPublik.id, Senin (30/10).

Johanis Tanak memaparkan, cita-cita “zero corruption” atau tidak ada korupsi adalah keyakinan bahwa korupsi akan diberantas sampai hilang. Jika korupsi tak lagi ada, maka akan tercapai pula amanat Pancasila dan konstitusi UUD 1945, yaitu kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Zero corruption tentunya akan dicapai jika dimulai dari masyarakatnya untuk sadar antikorupsi. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antar lembaga pemberantasan korupsi yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Strateginya melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan, serta penindakan,” terangnya.

Tanak juga menegaskan, jika berkaca dari data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang turun dibandingkan tahun sebelumnya, dibutuhkan upaya serius penegakan hukum agar korupsi sirna. Meski demikian, Tanak optimis bahwa di masa mendatang Indonesia mampu mencapai zero corruption.

“Kita harus yakin dan percaya bahwa kita mampu meminimalisir tindakan korupsi, yang saat ini bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat negara tetapi juga di lingkup pendidikan tinggi. Fokus utamanya dengan mulai mengedukasi masyarakat, bahwa perilaku korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat,” pesan Tanak.

KPK hadir dalam kuliah umum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar. Bertema “Paradigma dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, forum itu turut dihadiri Rektor, Wakil Rektor, dan dosen serta mahasiswa UKI Paulus.

Rektor UKI Paulus, Agus Salim, menjelaskan kuliah umum itu bertujuan untuk memberi pendidikan antikorupsi bagi civitas akademika UKI Paulus. Hadirnya KPK yang berbagi wawasan dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi telah membudaya di lingkaran pejabat negara, oleh karenanya mari dicegah bersama. Hari ini kita diskusi mengenai pola pemberantasan korupsi, sebagai upaya memberi pemahaman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” sambut Agus Salim. *