Hukum  

Administrasi Tersangka Firli Dirampungkan dan Bahas Jadwal Pemeriksaan

Ketua KPK, Firli Bahuri menghindari kejaran wartawan usai diperiksa kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya dari pihak kepolisian hari ini akan menyelesaikan administrasi dari tahapan penyidikan usai menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Arief menuturkan, dalam proses pelengkapan administrasi itu juga pihaknya akan menentukan langkah tindak lanjut setelah penetapan tersangka Firli Bahuri yang akan dibahas siang ini.

Salah satu yang dibahas itu, lanjut Arief, yaitu penentuan jadwal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

“Termasuk (menjadwalkan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri),” katanya, dilansir PMJNews.com.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. *