Jakarta (Lokapalanews.com) – Tim penyidik akan kembali melanjutkan sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memulai rangkaian kegiatan penyidikan pekan depan dengan melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli.
“Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, dilansir PMJNews, Jumat (24/11/2023).
Dituturkannya, rangkaian pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dilakukan untuk minta keterangan tambahan ataupun mendukung keterangan yang sebelumnya disampaikan sebelum penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
“Akan kembali diulangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi pasca ditetapkannya Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri.
“Baik yang dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di hadapan penyidik sebelum ditetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
Pemeriksaan juga nantinya akan dilakukan terhadap 4 pimpinan KPK lain yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Selain saksi-saksi yang akan kembali dipanggil dan diperiksa lagi, Ade Safri menambahkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah ahli untuk memberikan keterangannya dalam kasus tersebut.
“Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insya Allah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” katanya.
Sementara untuk Firli Bahuri dengan kapasitasnya sebagai tersangka juga nantinya akan diperiksa kembali usai seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya selesai dilakukan.
“(Pemeriksaan Pimpinan KPK lainnya dilakukan) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” katanya. *