Jakarta (Lokapalanews.com) – Polisi menetapkan PD (41) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan tersangka Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu. “Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mencekap mulut korban satu per satu,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
“Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” lanjutnya.
Adapun jenazah 4 bocah tersebut ditemukan berjejer dalam keadaan membusuk di atas kasur di dalam rumah. Sementara tersangka terlentang di kamar mandi mencoba bunuh diri dengan luka sayatan di pergelangan tangan.
“Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar,” katanya, dilansir PMJ News.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk, Rabu (6/12).
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” katanya. *