Hukum  

Dirawat di RSCM, Istri yang Dibakar Suaminya Akhirnya Meninggal

Jali Kartono jadi tersangka KDRT bakar istri hidup-hidup.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Wanita berinisial AM meninggal dunia usai menjadi korban pelampiasan emosi suaminya, Jali Kartono, yang tega membakarnya hidup-hidup.

AM dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (9/12) sekitar pukul 10.40 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar di tubuhnya yang mencapai 70 persen.

Advertising

“(Meninggal dunia) Pukul 10.40 WIB di RS Cipto Mangunkusumo,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya dilansir PMJNews.com, Sabtu (9/12/2023).

“Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya. Tersangka J,” imbuhnya.

Jelajahi objek wisata terbaik di Inggris dengan produk terlaris kami! Dari Tower of London hingga Stonehenge dan London Eye, temukan landmark budaya terbaik, situs bersejarah, dan pengalaman mendebarkan untuk perjalanan yang tak terlupakan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria bernama Jali Kartono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial AM yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Jelajahi objek wisata terbaik di UEA dengan produk terlaris kami! Dari Burj Khalifa hingga Ferrari World dan Louvre Abu Dhabi, temukan permata budaya, taman hiburan, dan petualangan gurun terbaik untuk perjalanan yang tak terlupakan.

Bintoro menuturkan, peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, kata Bintoro, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Sehingga merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ungkap Bintoro.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Advertising