Jakarta (Lokapalanews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/11/2023).
Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.
“Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).
“Kesimpulan dianggap telah dibacakan,” lanjutnya.