Jakarta (Lokapalanews.com) – Kasus pencabulan terhadap anak kelas 6 SD oleh ayah tirinya sendiri berinisial H (42) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi berulang kali selama 1,5 tahun. Kasus tersebut kini diusut polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya berencana meminta keterangan ibu korban terkait kasus pencabulan ini.
“Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban, bagaimana fakta sebenarnya,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Kendati begitu, Yossi belum menjelaskan secara pasti kapan jadwal pemanggilan terhadap ibu korban. Namun, dia menyebut pemanggilan akan dilakukan pekan depan.
“Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban,” katanya, dilansir PMJNews.com
Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima pada 22 Desember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Yossi, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya. *