Ragam  

Ekosistem Digital ID Dipastikan Sudah Siap

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Ekosistem untuk penerapan identitas digital atau Digital ID dipastikan sudah siap, mulai dari platform hingga arsitektur digitalnya, tinggal disatukan saja oleh kementerian dan lembaga.

“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platform-nya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menkominfo Budi Arie mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital.

Bahkan, Presiden meminta Menkominfo segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID pada tahun ini.

“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan enam harus sudah selesai,” ungkapnya, dilansir InfoPublik.id.

Menurut Menkominfo, penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan rampung pada September 2024.

Sedangkan jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistemnya.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target enam bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” jelasnya.

Dalam menyelesaikan target ini, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), serta kementerian dan lembaga terkait.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” tegas Budi Arie Setiadi.

Menkominfo mengungkapkan, faktor keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penerapan digital ID.

Sebab, saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya,” kata Menkominfo. *