Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan.
“Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik,” ucap Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2024).
“Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. *