Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menjemput paksa yang bersangkutan di Yogyakarta dan langung melakukan pemeriksaan pada Rabu (24/1/2024) malam.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/1/2024).
Menurut Ade Safri, penahanan dilakukan karena Siskaeee tidak kooperatif berbeda dengan para tersangka lainnya.
Bahkan, selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo.
Sehingga tindakan Siskaeee tersebut menghambat proses hukum yang dijalaninya.
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Ade Safri. *