Hukum  

Driver Ojol Dikeroyok Tiga Orang Pria di Denpasar

Pelaku penganiayaan driver ojek online yang ditangkap polisi.

Denpasar (Lokapalanews.com) – Seorang pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) berinisial IWM babak belur dikeroyok tiga orang pria masing-masing berinisial SB, 29, bersama adik kandungnya R, 21, dan temannya IQ, 27, Rabu (24/1) sekitar pukul 17.00 Wita.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Akibat pengeroyokan itu korban menderita luka pada bagian kepala dan memar pada sekujur tubuhnya.

Pengeroyokan itu terjadi dipicu karena korban mencoba melerai salah satu pelaku bernama S yang memukul pacarnya di pinggir jalan. Tak terima dilerai, S pergi meninggalkan lokasi. Ternyata dia menelepon adiknya dan temannya untuk datang ke TKP. Melalui telepon itu dia melaporkan dirinya dipukul orang.

Tidak berselang lama kemudian R dan IQ tiba di TKP. Kemudian tiga lelaki yang semuanya asal Sumenep, Jawa Timur itu mencari korban dan melakukan pengeroyokan. Usai melampiaskan emosi ketiganya pergi meninggalkan korban dan langsung bergegegas pulang ke Jawa Timur. Di sisi lain korban membuat laporan ke Polsek Kuta.

“Niat dari korban saat itu baik, yaitu memisahkan pelaku S agar tidak memukul pacarnya. Tersangka S tidak terima karena menilai korban mengurusi urusan pribadinya,” kata Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolsek Kuta, Selasa (30/1) sore.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi TKP polisi mendapatkan rekaman CCTV dari warga sekitar. Berdasarkan rekaman CCTV itu polisi mengantongi identitas para pelaku. Pada saat itu diketahui para pelaku sudah kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Aparat Polsek Kuta yang melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Polres Situbondo. Diketahui para pelaku sudah berada di kawasan Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur. Mereka ditangkap di sana pada saat sedang menunggu kapal untuk menyeberang ke Sumenep.

“Ketiganya dibawa ke Bali untuk diperiksa di Polsek Kuta. Para pelaku semua mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Sutha yang kemarin didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina. *