Hukum  

Digeledah, Rumah Tersangka Peredaran Gelap Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Buleleng (Lokapalanews.com) – Kasus kepemilikan senjata api rakitan dengan tersangka Hairul Basari alias Joko yang diamankan Polres Buleleng, Jumat (2/) oleh tim gahungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.

Penggeledahan dilakukan, Sabtu (3/2) pukul 09.30 Wita disaksikan oleh warga dua orang masyarakat. Hasilnya ditemukan 1 buah HP warna hitam. 1 buah sajam jenis parang, 2 buah bor dan 1 butir peluru Airsoft Gun (Gotri).

Advertising

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengatakan, kegiatan penggeledahan ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang sangkakan, terhadap pelaku. “Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia,” tegasnya. *

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Baca juga:  Ditangkap, Buron Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Advertising