Hukum  

Pelaku Pengancaman Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto.

Penajam Paser Utara (Lokapalanews.com) – Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN, Sabtu (24/2).

Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/2) di mana pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan bandara VVIP IKN.

Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke proyek pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.

Keesokan harinya pada Sabtu (24/2) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU. Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

Sementara itu di tempat terpisah Kabid Humas Kombes Artanto, menjelaskan dari kejadian tersebut Polres PPU meminta back-up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951. *