Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, sinergi lintas sektor harus diperkuat khususnya dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk bagi usaha mikro untuk memperkuat ekosistem usahanya.
“Kami sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah terus melakukan berbagai kesepakatan, seperti pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama,” kata Yulius saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Rabu (28/2).
Lebih lanjut, Yulius menekankan perlunya strategi komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama.
“Perlu juga adanya pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro dalam rangka menerbitkan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar, maupun hak merek dagangnya,” ujar Yulius.
Yulius menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
“Kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat,” tutur Yulius.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Firdaus mengungkapkan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan sekaligus solusi dalam perbaikan pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.
“Kita juga dapat mengidentifikasi berbagai inovasi praktik pendampingan, baik program yang telah dilaksanakan maupun evaluasi peran koordinasi yang dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro,” kata Firdaus.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat mewujudkan kepastian target dari masing-masing stakeholder dalam menyusun dan melaksanakan program Percepatan Penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, hingga Hak Merek Dagang.
“Kami harap kegiatan ini dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para stakeholder terkait urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat,” tutur Firdaus. *