Jakarta (Lokapalanews.com) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjawab pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan. Gagasan itu bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujarnya dilansir laman Kemenag, Jumat (1/3).
“Bayangkan, saudara kita non-muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” terang Menag.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah. “Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.
Meski demikian, Menag menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.
Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.
“Itu adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” jelasnya
“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simpel dan mudah, kita mendorong itu,” lanjutnya.
Karena, menurut Menag, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan ter-update. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. *