Buleleng (Lokapalanews.com) – Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Narkoba, AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., Senin (18/3) berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pengedar maupun pengguna narkoba.
“Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat sindikat kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna, dan terus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng,” katanya.
Polres Buleleng menangkap empat pelaku terlibat sindikat narkoba dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pada Rabu (6/3), TKP Banjar Dinas Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, mengamankan pelaku PS, 53 asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, saat digeledah didapatkan satu paket jenis sabu seberat 0,18 gram, 3 lembar uang tunai Rp 50 ribu, HP dan yang bersangkutan dites urine hasilnya positif mengandung amphetamine/sabu. Pelaku diamankan bersama barang sitaannya untuk dijadikan barang bukti guna dapat diproses sesuai pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan mengarah kepada penjual berinisial KD yang ditangkap pada hari yang sama namun jam yang berbeda pukul 14.30 wita TKP Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat 2,91 gram, satu buah bong, satu buah tabung kaca berisi residu, dua buah gunting, dua buah HP merk oppo dan iPhone 14 Promax dan uang tunai Rp 1,2 juta terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan terhadap tersangka sudah diamankan, disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Rabu (6/3), pukul 19.00 wita TKP Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada jajaran Reskrim Narkoba kembali mengamankan pelaku bernama FM. Saat digeledah, ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,27 gram dan satu buah tas pinggang warna biru, mengaku didapat dari kakaknya pelaku KF, alamat yang sama dan akhir ini menjadi DPO, pelaku diamankan dengan barang yang dibawanya dan disita untuk dijadikan barang bukti, hal ini disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Kamis (7/3), pukul 10.00 Wita kembali menangkap pelaku kejahatan narkoba di TKP Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, pelaku bernama KSY. Saat dilakukan geledah didapatkan satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah bong sebagai alat penghisap, terhadap pelaku disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari ketiga pelaku, dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan satu pelaku disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *