Hukum  

Polisi Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Hoaks Connie Bakrie

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan oleh pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun Instagramnya @connierahakundinibakrie.

“Dua laporan tersebut teregister dengan masing-masing nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/3).

“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” katanya.

Dirreskrimsus menyebutkan, akun Instagram Connie diduga memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno, yakni terkait Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 bisa dari Polres-Polres.

“Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” tuturnya.

Dalam laporan itu, para pelapor juga melampirkan sejumlah bukti, seperti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di akun Instagramnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa serangkaian tindakan penyelidikan ini untuk mencari atau menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Hal itu lantaran dapat menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” ujar Ade Safri.

“Jadi pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” pungkasnya. *