Hukum  

Pelaku Pencurian di Parkiran Alfamart Buleleng Dibekuk

Pelaku pencurian di parkiran Alfamart di Jalan Erlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, berhasil ditangkap polisi, Kamis, (28/3).

Buleleng (Lokapalanews.com) – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja unit Reskrim Polsek Singaraja yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di parkiran Alfamart di Jalan Erlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng, Kamis, (28/3).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Senin (18/3), pelapor Joni asal Jember mengaku kehilangan sebuah tas selempang kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah HP Xiomi tipe 6A warna krem, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, 2 buah buku rekening, 2 ATM BRI, dan KTP atas nama korban dan 1 buah dompet kulit warna coklat.

Adapun kejadiannya terjadi saat korban sedang bekerja memasang papan baliho rokok gudang garam bersama teman temannya, selanjutnya datang seorang pria berpakaian bajukKoko batik warna coklat dan sarung warna hitam garis garis serta memakai helm warna hitam dan mengendarai spm Honda Vario warna hitam Silver DK 3086 UBC, meminjam korek yang kemudian berselang sekitar 5 menit pelaku pergi dan tanpa sepengetahuan mengambil barang-barang tersebut yang berada di atas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Grand Max warna putih Dk 8617 BS, akibat kejadian tersebut dilaporkan Polsek Singaraja dengan kerugian senilai Rp 2,6 juta.

Kapolsek Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E., membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, S.H, bersama tim opsnalnya, menangkap pelakunya dan mengamankan HP yang diambilnya.

Berdasarkan penyelidikan secara intensif tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku bernama FG dari Buleleng, Kamis (21/3) sekira pukul 20.00 wita.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil barang milik korban yang berada diatas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Gran Max warna putih DK 8617 BS. tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba dan digunakan juga untuk bermain judi slot. Terhadap pelaku sudah ditahan dan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. *