Polisi Beberkan Peran Lima Tersangka Magang Mahasiswa “FerienJob” Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri kini menetapkan 5 tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.

“Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak perguruan tinggi yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3).

Dikatakan Dirtipidum, ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Tersangka A berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” terangnya.

Peran SS, kata Brigjen Djuhandhani, membawa program ferienjob ke perguruan tinggi untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.

Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke perguruan tinggi.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti ferienjob, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.

Karena ulahnya, kelima tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia. *