Amlapura (Lokapalanews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura menolak seluruh eksepsi Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, dalam sidang yang digelar, Kamis (4/4), yang dihadiri pihak terdakwa maupun yang melaporkan I Made Kasih alias Selepeg, atas dugaan membuat dan atau menggunakan silsilah palsu dan menggunakan silsilah palsu di bawah sumpah, dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, diancam dengan pidana pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, kedua dakwaan atas diri Made Kasih alias Selepeg akan dilanjutkan dengan pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi, menguji alat-alat bukti, untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya diagendakan, Kamis, 18 April 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Kasih alias Selepeg (53), warga Br. Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menjadi ‘’pesakitan’’ di Pengadilan Negeri Karangasem, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dilaporkannya I Mada Kasih alias Selepeg yang membuat silsilah palsu, silsilah dengan tanggal 17 November 2012. Silsilah palsu tersebut digunakan sebagai bukti dalam mengajukan gugatan di PN Amlapura dalam perkara Nomor: dalam register Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP dengan pokok gugatan terkait hak waris atas tanah. Yang merupakan keterangan palsu dalam silsilah yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg tersebut, Made Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama: I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, dalam versi silsilah yang lain, bertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis, leluhur pihak Nyoman Kanis bernama I Sutiarmin Sukun, tanpa ada nama alias I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin. Dengan silsilah tertanggal 6 Mei 1992 tersebut, dalam perkara dengan Putusan Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.AP, atas tanah obyek sengketa yang sama dengan perkara Nomor: 564/Pdt.G/2013/PN.AP, pihak I Made Pageh dkk (yang didalamnya ada pihak Nyoman Kanis sebagai Pelapor), majelis telah memenangkan I Made Pageh dkk. Dan di tingkat banding, kedua pihak berdamai, dengan kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk tetap pada luas tanah yang masing-masing telah dikuasai oleh para pihak.
Namun, kesepakatan damai dilanggar dengan munculnya gugatan dalam perkara Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP, yang menggunakan silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg tersebut, dimana permohonan Penggugat dikabulkan. Itu sebabnya, Nyoman Kanis melaporkan I Made Kasih dkk ke Polres Karangasem, sampai kemudian I Made Kasih alias Selepeg ditetapkan sebagai tersangka, berlanjut didakwa atas pelanggaran pasal 263 ayat (1) dan pasal 242 ayat (1) KUHP.
Putu Wirata, SH, selaku Kuasa Hukum I Nyoman Kanis sebagai pihak yang melaporkan pembuatan dan penggunaan surat palsu di bawah sumpah itu, menyambut baik putusan PN Amlapura yang menolak seluruh keberatan terdakwa, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Dia juga berharap, dalam persidangan berikutnya, jaksa penuntut umum bisa ‘’all out’’ dalam pembuktian di persidangan, agar yang membuat silsilah palsu dan menggunakannya dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, bisa terang benderang dan terbukti senyatan-nyatanya. Karena, selain membuat silsilah tertanggal 17 November 2012, I Made Kasih alias Selepeg juga membuat silsilah tertanggal 12 September 2022 tetap mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin.