Mataram (Lokapalanews.com) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan ultimatum bagi pelaku pemerasan berkedok tunjang hari raya (THR) Idul Fitri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang memaksa atau memeras untuk mendapatkan THR dari pengusaha maupun pejabat.
“Polri akan menindak tegas apabila ada yang dirugikan dan melaporkan kejadiannya,” ujarnya, dilansir Tribratanews, Kamis (4/4).
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman, seperti premanisme. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.
“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut. *