Jakarta (Lokapalanews.com) – Jumlah aduan dari Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang ditutup pada 18 April 2024, mengalami penurunan dibanding jumlah aduan THR 2023.
Sebagai rincian, pada tahun ini terdapat 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan. Jumlah tersebut turun dibandingkan 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dilansir InfoPublik, Kamis (18/4).
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Dari sisi persebaran aduan sendiri, Provinsi DKI Jakarta menjadi yang paling banyak mendapatkan aduan yaitu sebanyak 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.
Anwar Sanusi menambahkan bahwa Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan 2023 yaitu industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
Sekjen Anwar mengharapkan dengan adanya penurunan ini dapat menjadi tolak ukur keadaan negara dan akan terus berlanjut di tahun berikutnya.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” ucap Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menuturkan bahwa saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR ini dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” tutur Sekjen Anwar. *705