Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

“Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena COVID-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini,” kata Bagja melalui keterangan resmi, Minggu (21/4).

Bagja mengatakan, alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan.

“Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Menurut Bagja, Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.

“Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” ujarnya, dilansir InfoPublik.

Selain itu, ia menyebut rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah juga harus semakin baik untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.

“Itu yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Itu enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu RI sebagai penanggung jawab terakhir,” katanya.

Pilkada serentak 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022, 2023, 2024, dan 2025. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *