KOPERASI Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP), Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (USPPS), sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya tentu memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.
Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud hingga money laundry atau pencucian uang. Berbagai risiko keuangan ini tentu harus dapat dipahami oleh Pengurus/Pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS agar dapat diidentifikasi sehingga dapat meminimalisir atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut ketika akhirnya benar terjadi.
Demi meminimalisasi risiko keuangan yang muncul, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Aturan ini telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 dan telah diundangkan di Jakarta pada 20 Juni 2023.
Pendaftaran dan pelaporan dilakukan koperasi setelah memiliki izin usaha simpan pinjam, bahwa satu upaya dalam meminimalisasi munculnya risiko keuangan, Permenkop UKM tersebut mengatur tentang kewajiban untuk memantau rekening dan transaksi yang dilakukan anggota dan koperasi lain. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 82 ayat (1), bahwa KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.
Pada ayat (2), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk bisa memantau rekening dan transaksi tersebut, dalam Pasal 84 ditegaskan bahwa KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.
Tak hanya itu saja, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Mengutip Pasal 87 ayat (1), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain transaksi keuangan mencurigakan, Permenkop UKM tersebut juga mengatur tentang kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta. Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 88 ayat (1), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam ayat (2) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. *705