Hukum  

Timsus Raga Poleng Nyatakan Perang terhadap Narkoba

Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, S.IK., M.H., saat membeberkan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Buleleng.

Buleleng (Lokapalanews.com) – Tim Khusus Raga Poleng (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang sering juga disebut Goak Poleng, kali menunjukkan kerja nyatanya dengan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam kurun waktu 1 minggu, tim khusus Raga Poleng berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba.

Kasus yang berhasil diungkap adalah, Selasa (9/4) sekira pukul 14.20 wita telah diamankan seorang laki laki yang berinisial HR (48) di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan 1,70 gram bruto dan juga sebuah bong yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terbuat dari kaca bening.

Sementara Minggu (14/4) diamankan seorang laki laki yang berinisial BY (29) di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan. Ditemukan barang bukti sebuah kaleng bekas minuman soda A&W yang dibungkus dengan lakban warna kuning di dalamnya berisi 5 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis baru dengan berat 50.10 gram bruto. Terungkapnya terduga BY, hasil pengembangan dari tersangka Kls yang sudah ditahan sebelumnya.

Pengungkapan kasus lainnya, Rabu (17/4) dengan mengamankan terduga HI (32) di parkiran salah satu minimarket yang beralamat di Desa Anturan, Buleleng dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram bruto.

Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, S.IK., M.H., menyampaikan, terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan ketiganya sudah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.

“Polres Buleleng berkomitmen menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dan kami menyatakan perang terhadap narkoba,” katanya. *102