Ciamis (Lokapalanews.com) – Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44), Jumat (3/5).
“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Menurut Kapolres, penetapan tersangka Tarsum sebagaimana Pasal 184 KUHP di mana dapat dilakukan apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meskipun, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini.
“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” ujar Kapolres, dilansir laman resmi Polri.
Tarsum kemudian disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 334 KUHP. *804