Iklan Berganti
Hukum  

Polisi Tetapkan Tarsum Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Istri

Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44), Jumat (3/5).

Ciamis (Lokapalanews.com) – Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44), Jumat (3/5).

“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka Tarsum sebagaimana Pasal 184 KUHP di mana dapat dilakukan apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meskipun, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini.

“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” ujar Kapolres, dilansir laman resmi Polri.

Tarsum kemudian disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 334 KUHP. *804

Baca juga:  KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB
error: Content is protected !!