Hukum  

Timsus Bhayangkara Goak Poleng Ringkus Pelaku “Illegal Logging”

Timsus Bhayangkara Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kasus illegal logging pada 3 Mei 2024 di lahan warga di Br. Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Buleleng (Lokapalanews.com) – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.IK., M.H., sangat mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kasus illegal logging pada 3 Mei 2024 di lahan warga di Br. Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K, Senin (13/5) membeberkan hasil pengungkapan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan secara intensif Timsus Goak Sat Reskrim Polres Buleleng setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Pelaku, yang teridentifikasi bernama NGR, dilakukan tindakan hukum. Di tempat penyimpanan kayu hasil penebangan ilegal tersebut, ditemukan 25 batang kayu sonokeling balok, 3 batang kayu sonokeling bulat, dan 1 mesin gergaji sensor merek STIHL MS 788 Germany berhasil diamankan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan karena mendengar informasi tentang tingginya harga kayu sonokeling, namun belum sempat menjualnya, pelaku sudah ditangkap polisi.

Menurut Kasat Reskrim, proses penyidikan terhadap pelaku bersama barang bukti dilakukan di Mapolres Buleleng. Pelaku dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/b UU No. 6 tahun 2023, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. *102