Hukum  

432 Kg Mie Kuning Berformalin Dimusnahkan

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Unit 1 Subdit 1 Indagsi, di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5). Barang bukti tersebut berupa 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Palembang (Lokapalanews.com) – Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, yang diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Unit 1 Subdit 1 Indagsi, di halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5). Barang bukti tersebut berupa 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sumsel, Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel, dan BPOM Palembang. AKBP Witdiardi menjelaskan bahwa barang bukti mie basah berformalin dan cairan formalin tersebut merupakan hasil penggerebekan sebuah pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis, 18 April 2024.

Pemilik pabrik, berinisial M (53), yang telah diamankan, diketahui telah beroperasi selama lima tahun terakhir. “Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kami datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” ungkap AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto.

Pemusnahan barang bukti mie berformalin ini diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar. Tersangka M dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah, dan/atau penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Saat penggerebekan, ditemukan pekerja yang sedang mencampur atau merendam mie jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

“Kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” jelas Kompol Hadi S Yanto.

Pihak kepolisian mengamankan sekitar 200 kilogram mie berformalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau. Pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin dalam satu bulan, dengan wilayah operasi di Pasar Satelit Lubuklinggau.

M, selaku pemilik pabrik, telah mengakui bahwa praktik mencampur mie dengan formalin dan borak telah berlangsung selama tiga tahun dari total lima tahun operasinya.

“Dalam kasus ini satu orang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. *803